Anggota Insiera adalah orang pribadi yang memiliki kapasitas keilmuan dalam bidang kajian Islam dan Hubungan Internasional serta secara sukarela dan aktif menjadi anggota asosiasi. Keanggotaan Insiera bersifat individual dan bukan mewakili suatu institusi. Terdapat dua jenis keanggotaan, yakni anggota biasa dan anggota kehormatan.
Anggota biasa adalah peminat kajian Islam dan Hubungan Internasional baik dari dalam maupun luar negeri yang memiliki kapasitas keilmuan yang cukup dan secara sukarela dan aktif menjadi anggota asosiasi. Tata cara keanggotaan biasa, diatur sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri pada pengurus pusat maupun cabang dengan mengisi formulir keanggotaan, di sini.
- Membayar biaya pendaftaran keanggotaan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap tahunnya.
- Bukti keanggotaan berupa kartu anggota.
Anggota biasa dapat gugur keanggotaannya apabila:
- Mencemarkan nama baik asosiasi.
- Tidak membayar iuran anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
Anggota kehormatan adalah individu dengan kapasitas tertentu baik dari dalam maupun luar negeri yang bersedia dan dipilih oleh asosiasi untuk menjadi mitra bestari. Tata cara keanggotaan kehormatan diatur sebagai berikut:
- Diusulkan oleh Pengurus Pusat atau Cabang.
- Pertimbangan keanggotaan kehormatan dilakukan melalui rapat khusus yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat.
- Pengesahan anggota kehormatan dilakukan oleh Pengurus Pusat.
- Anggota kehormatan dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri atau meninggal dunia.