Khilafah: Tata Kelola Dunia yang Manusiawi nan Dibutuhkan

[box] Penulis: Siti Muslikhati (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

Editor: M. Qobidl ‘A. Arif [/box]

Pendahuluan

Revolusi Pemikiran untuk mewujudkan tata dunia modern dimulai sejak disepakatinya Perjanjian Westphalia pada tahun 1648 M. Perjanjian itu mengusung tiga konsep kunci, yang menjadi ciri dari “kemodernan,” yaitu sekularisme, kedaulatan manusia  dan nation-state. Negara-negara Eropa (terutama Inggris dan Perancis) menindaklanjuti revolusi ini dengan revolusi-revolusi lainnya seabad berikutnya. Inggris berhasil melakukan Revolusi Industri, yang melahirkan kekuatan politik baru di luar kelompok bangsawan. Sementara Perancis melakukan revolusi perlawanan terhadap otoritarianisme penguasa dengan menggulirkan tiga slogan berupa liberty, egality dan fraternity. Bangkitnya kekuatan Eropa ini menemukan momentumnya pada awal abad ke-20, dimana terjadi perubahan konkrit tata dunia di panggung internasional. Kesultanan Utsmaniyah, sebagai representasi kekuatan politik Islam, runtuh dan negara-negara Imperialis Eropa makin leluasa menancapkan pengaruhnya di dunia Islam, sekaligus mengokohkan dominasinya atas dunia.

Di era global ini, ada anggapan kuat bahwa hanya dengan tata dunia yang sekular dan liberal dunia akan menikmati kesuksesan di berbagai bidang. Tulisan ini mencoba untuk mengevaluasi kebenaran dari asumsi itu dengan menunjukkan bagaimana dampak beroperasinya tata dunia modern terhadap terpenuhinya nilai-nilai kemanusiaan secara utuh dan menyeluruh  sekaligus menawarkan paradigma baru dalam upaya merealisasikan tujuan “mulia” kehidupan bersama, yaitu terpenuhinya keseluruhan kebutuhan asasiyah kemanusiaan berupa kesejahteraan, kestabilan, keamanan dan keberpengaruhan dalam skala global.

Fenomena Dehumanisasi dalam Tata Dunia “Modern”

Humanisasi adalah proses menumbuhkan rasa perikemanusiaan, proses menjadikan manusia sesuai dengan kodrat-kodrat kemanusiaannya. Secara alamiah, manusia dilahirkan dengan potensi kehidupan dan fitrah (kodrat) yang sama, berupa kebutuhan fisik dan naluri. Semua manusia mempunyai kebutuhan fisik yang sama akan makanan, minuman, oksigen, pakaian dan lain-lain. Manusia juga mempunyai naluri yang sama untuk beragama, bereproduksi dan mempertahankan diri. [1] Perbuatan yang dilakukan manusia tidak akan terlepas dari  upayanya untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan nalurinya. Karenanya, jenis motivasi yang mendorong manusia melakukan perbuatan, serta jenis tujuan yang hendak direalisasikan manusia saat melakukan perbuatan tidak bisa dilepaskan dari jenis potensi hidup manusia. Ada tiga jenis motivasi yang mendorong seseorang melakukan aktifitasnya, yaitu motivasi materi, motivasi psikologis dan motivasi spiritual.[2] Sementara itu kita bisa menyaksikan adanya empat jenis tujuan (nilai-nilai) yang akan direalisir ketika melakukan perbuatan, yaitu nilai materi, nilai kemanusiaan, nilai moral, dan nilai spiritual.[3]  Di samping itu, manusia juga dibekali dengan kekuatan akal dan pikiran yang memungkinkan terjadinya dinamika kehidupan serta memandu perbuatan manusia. Sementara itu, sesuatu yang bisa mempengaruhi manusia dalam menentukan motivasi dan tujuan perbuatannya adalah mafhumnya. Agar perbuatan manusia benar, maka motif dan tujuannya harus dibangun dengan mafhum yang benar pula.

Modernisasi adalah proses menjadikan kehidupan manusia dipandu oleh akal. Modernisasi ditandai dengan terjadinya kreatifitas dan inovasi dalam kehidupan manusia. Dalam pemahaman Barat, modernisasi tidak bisa dilepaskan dengan industrialisasi dan akhirnya dengan globalisasi. Globalisasi adalah proses integrasi dunia baik secara ekonomi, politik, sosial dan budaya. Globalisasi telah memunculkan suatu pola hubungan yang saling tergantung (interdependence) dan saling berhubungan (interconnection) antar negara bangsa dan aktor-aktor transnasional. Globalisasi Jilid I ini terjadi karena faktor penting berupa revolusi di bidang teknologi komunikasi dan transportasi. Philosopher Jeremy Bentham pertama kali menggulirkan istilah internasional pada tahun 1780-an untuk menunjukkan terjadinya realitas cross border transaction antar negara bangsa.[4]  Masyarakat Eropa menganggap bahwa keberhasilan mereka  melakukan rekayasa intelektual yang luar biasa dalam peristiwa Revolusi Industri dan Kapitalisme abad ke-18 adalah berkah dari diberlakukannya tata dunia kontemporer sejak disepakatinya Perjanjian Westphalia pada tahun 1648, menggantikan tata dunia sebelumnya yang dikendalikan oleh gereja. Sehingga ciri menonjol dari tata dunia kontemporer adalah diagungkannya tradisi sekular dimana tata dunia dibangun berdasar kekuatan rasio semata. Industrialisasi kemudian menjadi motor penggerak perkembangan ilmu pengetahuan modern sekaligus mendorong terjadinya transaksi dan lalu lintas manusia melintasi batas teritorial negaranya. Jadi, ada hubungan yang sangat erat antara sekularisme, kapitalisme (modernisasi) dan globalisasi.[5]

Lenin adalah orang yang melakukan analisis hubungan internasional lebih lanjut terhadap kapitalisme. Menurutnya, kapitalisme bisa bertahan dan selamat dengan mencapai tahap imperialisme. Internasionalisasi sistem kelas lewat imperialisme ini tidak bisa dihindarkan karena dalam rangka mendapatkan “the highest rate of return,” kapitalisme harus melakukan ekspansi ke luar negeri untuk melakukan reinvesment, mendapatkan bahan mentah (sumber daya alam), pasar, dan buruh murah.[6]  Perebutan daerah jajahan oleh negara-negara kapitalis telah mengantarkan mereka terlibat dalam dua kali Perang Dunia.

Globalisasi jilid II dimulai dari berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. Ada sedikit perubahan dalam tata dunia, yaitu munculnya bentuk perang baru berupa Perang Dingin yang diwarnai oleh konflik ideologi Timur-Barat (the East-West conflict).[7] Isu-isu politik dan keamanan (high politics issues) mendominasi arena hubungan internasional. Dalam rangka menghindarkan terjadinya perang terbuka serta menciptakan dunia yang damai, dalam skala global, dibentuk lembaga dunia (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Sementara dalam skala kawasan, berbagai organisasi regional, seperti NATO dan Pakta Warsawa, dilahirkan. Regionalisme pada periode ini disebut dengan istilah regionalisme klasik yang dicirikan oleh dua hal, yaitu negara bangsa sebagai aktor penting dan politik keamanan menjadi isu dominan.[8]

Runtuhnya Uni Soviet pada penghujung tahun 1980-an menandai berakhirnya Perang Dingin sekaligus mulainya gelombang globalisasi jilid III. Di era ini, arus ekonomi neoliberal dideraskan dalam tata dunia modern yang ditandai oleh: Pertama, dalam skala global terjadi penguatan liberalisasi perdagangan dunia melalui World Trade Organization (WTO). WTO yang menggantikan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) memperluas jangkauan regulasinya dengan tidak semata-mata mengatur perdagangan bebas barang, tetapi juga jasa dan daya cipta (hak milik intelektual). Kedua, dalam skala regional juga terjadi penguatan arus liberalisasi perdagangan dengan dideraskannya Free Trade Area (FTA). Regionalisme baru (new regionalism) pada tahun 1990-an pun mewarnai dinamika ASEAN. Kesepakatan yang cukup menonjol dan menjadi cikal bakal visi pembentukan ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 adalah disepakatinya Common Effective Preferential Tariff – ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) pada tahun 1992. Ada anggapan sangat kuat bahwa perdagangan bebas, baik skala global maupun regional, akan membawa berkah kepada semua yang terlibat (positive sum game).

Pertanyaannya adalah betulkan dengan makin “modern” nya tata dunia, umat manusia mendapatkan berkah atau manfaat yang seimbang dimana setiap manusia mendapatkan jaminan untuk merealisasikan nilai-nilai kemanusiannya secara menyeluruh dan adil? Pertanyaan ini terjawab lewat pengamatan kita terhadap realita kuantitas dan kualitas masalah yang muncul di era global. Dalam membahas isu-isu global kontemporer, banyak pengamat berangkat dari titik pijak waktu yang sama, yaitu berakhirnya Perang Dingin.[9] Pada awalnya, ada anggapan bahwa dilahirkannya konsep negara-bangsa dalam Perjanjian Westphalia akan mampu menyelesaikan permasalahan kemanusiaan berupa terlindunginya pencapaian hak-hak mendasar manusia serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara luas karena kekuatan Gereja dianggap gagal dalam merealisasikan tujuan-tujuan tersebut. Dalam perjalanannya, ketika ternyata lebih banyak pemerintah yang melakukan represi terhadap rakyatnya dan globalisasi memberikan tawaran transparansi, maka terjadilah pergeseran paradigma siapa yang mestinya bertanggung jawab terhadap urusan-urusan rakyat. Tata dunia global yang hakikatnya adalah operasionalisasi ideologi neoliberal bersandar pada dua ciri utama: pertama, basis ideologinya adalah kompetisi bebas, dan kedua, pembelaannya atas pasar telah membuat peran negara harus dimarginalkan. Jadi ada perubahan besar paradigma bahwa yang bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat bukanlah negara, melainkan pasar. Pengaturan masyarakat didasarkan pada dominasi homo-economicus atas dimensi lain dalam diri manusia (zoon politicon, homo culturalis, dan sebagainya). Dominasi homo-economicus sekaligus reduksi peran negara ini yang menyebabkan globalisasi tidak banyak membawa berkah untuk sebagian besar anggota masyarakat. Berbagai peluang bagi masyarakat untuk mengakses produktifitas barang dan jasa yang terus meningkat menjadi hilang karena komersialisasi dimana mekanisme distribusi hanya bertumpu pada satu-satunya mekanisme, yaitu ekonomi. Dalam hal ini Prof. Budi Winarno menunjukkan keterkaitan antara globalisasi neoliberal dengan munculnya banyak isu kemanusiaan global.[10]

Munculnya banyak masalah global dan berkurangnya otonomi negara nasional mendorong para pemikir untuk menggagas solusi penyelesaian masalah global yang sifatnya tidak nasional, berupa gagasan tata dunia baru. Setidaknya ada dua gagasan besar tata dunia baru, yaitu global governance dan demokrasi kosmopolitan. Dua gagasan ini lahir sebagai konsekuensi dari dua sisi globalisasi. Gagasan global governance [11] dimunculkan dengan pertimbangan bahwa satu sisi globalisasi menimbulkan krisis politik dalam negeri berupa berkurangnya peran dan kemampuan negara untuk merespon tuntutan warganya, tetapi di sisi lain tetap ada kebutuhan akan mekanisme atau fungsi yang sejalan dengan pemerintahan dalam skala yang lebih luas. Global governance merupakan sarana mengatasi masalah-masalah yang muncul akibat globalisasi sekaligus mengambil alih peran regulasi yang tidak bisa dimainkan oleh negara territorial. Sementara gagasan demokrasi kosmopolitan dimunculkan dengan asumsi bahwa globalisasi memang memiliki titik-titik kritis berupa menguatnya kekuasaan korporasi global sehingga dia mengkooptasi kekuasaan politik dan membajak orientasi demokrasi yang semula untuk rakyat menjadi untuk korporasi.[12] Padahal demokrasi masih dipandang sebagai sistem  dan mekanisme pemerintahan yang menjamin prinsip akuntabilitas. Solusinya adalah bagaimana menguatkan dan meluaskan demokratisasi dalam skala yang lebih luas. Demokrasi kosmopolitan dipahami sebagai demokrasi yang memperhitungkan interlocking proses-proses politik dan ekonomi pada level lokal, nasional, dan global.

Hanya saja, kedua konsep tata dunia baru itu dipandang belum memiliki konsep yang jelas dan belum mencapai bentuk yang definitif sehingga penulis pesimis akan kemampuan kedua konsep itu untuk secara efektif dan efisien menyelesaikan masalah-masalah global. Pesimisme penulis didasarkan pada kenyataan bahwa kedua gagasan itu mengandung inkonsistensi dimana keduanya muncul karena kesadaran akan bahaya globalisasi neoliberal bagi kemanusiaan namun keduanya masih menggunakan cara berpikir neoliberal dalam menawarkan solusi permasalahan kemanusiaan. Kedua gagasan itu masih berangkat dari cara pandang sekular liberal dan kolaborasi politik demokrasi dan ekonomi kapitalis dimana wewenang dan otoritas membuat regulasi (kedaulatan) tetap harus dikembalikan kepada rakyat (akal manusia) dan negara tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya aktor yang mempunyai wewenang menjalankan kekuasaan. Ketika kedaulatan diserahkan kepada akal manusia dan pola struktur kekuasaan tersebar (diffuse), maka kebenaran dan keadilan hukum dan aturan main kehidupan bersama akan selalu relatif dan melibatkan proses tawar menawar (bargaining) kekuatan yang tidak efisien dan sangat mahal sehingga peluang semua orang untuk bisa berpartisipasi dalam proses politik sekaligus mendapat manfaat yang adil dari keputusan politik yang dihasilkan menjadi hilang.

Kolaborasi dari sistem politik demokrasi dansistem ekonomi kapitalis telah menimbulkan nestapa bagi rakyat banyak. Gagasan ideal demokrasi berupa masyarakat yang adil, damai, tenteram, dan sejahtera, tidak pernah terwujud. Kesejahteraan memang ada tetapi hanya untuk segelintir elit yang berkuasa. Sebaliknya, kebanyakan rakyat sengsara dan menderita; jauh dari gambaran ideal yang diharapkan. Dalam negara demokrasi, yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki yakni sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial, dan ekonomi negara, tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Partai politik dan wakilnya di Parlemen lebih bekerja untuk memenuhi aspirasinya sendiri. Semua itu menjadi bersifat sistemik karena yang menjadi akar masalahnya adalah sistem politik demokrasi yang mungkin lebih tepat disebut industri politik demokrasi. Layaknya industri, yang banyak diuntungkan adalah para pengelolanya (penguasa, pejabat dan politisi) dan para pemodalnya, yaitu para kapitalis pemilik modal. Rakyat akan terus menjadi konsumen dan kepentingan rakyat hanyalah obyek layaknya barang dagangan. Akibat semua itu, kepentingan rakyat selalu dikalahkan.

Memahami Misi Besar Islam Bagi Kemanusiaan

Ideologi neoliberal dibangun atas penolakan terhadap eksistensi Tuhan (Allah SWT) sebagai pengatur, kemudian menjadikan akal manusia sebagai sandaran pembebasan manusia di dalam pengaturan kehidupannya. Menjadikan akal manusia sebagai sandaran di dalam pengaturan justru merupakan tindakan tidak rasional karena tidak pernah membawa kepada kondisi pembebasan yang sesungguhnya. Ideologi itu justru membawa manusia pada kondisi dehumanisasi.

Islam menawarkan cara pandang yang sangat bertolak belakang. Secara etimologi, Islam berasal dari kata kerja aslama yang berarti berserah diri, menunaikan perintah, damai, keselamatan, kesejahteraan, dan bersih dari pencemaran. Dari pengertian ini, Islam dipahami sebagai ajaran yang menyelamatkan dan menyejahterakan. Juga dimaknai sebagai penyerahan diri secara sukarela kepada kehendak Ilahi dan menyerahkan diri sepenuhnya kepadaNya serta mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya (Q.S. 2:128; 2:132 dan 208; 3:19, 85, 102). Penyerahan diri sepenuhnya kepada Allah akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia baik di dunia maupun di akhirat (Q.S. 2:112). Hal ini untuk menunjuk Islam sebagai suatu sistem ajaran yang sempurna yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah yang terakhir.

Sebagai ajaran yang sempurna, Islam memuat ajaran tentang aqidah aqliyah (pandangan tentang dunia yang didapat dengan mengerahkan pemikiran) dan sekaligus Islam memuat ajaran tentang sistem kehidupan (nidzom) yang menjelaskan bagaimana permasalahan-permasalahan dunia diselesaikan. Islam adalah risalah yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk mengatur  hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesama manusia, serta hubungan manusia dengan dirinya. Islam adalah ajaran spiritual sekaligus politik. Islam adalah agama sekaligus ideologi.[13] Ideologi Islam berbeda dengan ideologi yang lainnya karena aqidah Islam menawarkan sebuah pemikiran yang rasional sekaligus sesuai dengan fitrah (kodrat-kodrat) yang ada pada manusia. Aqidah Islam, sebagai fondasi ideologi  Islam, melalui konsep tauhid (mengesakan Allah sebagai pencipta dan pengatur) mampu untuk membebaskan manusia dari belenggu penghambaan dan penindasan sesamanya. Dan inilah hakekat atau makna sesungguhnya dari kebebasan. Dengan konsep tauhid ini, dalam kehidupan manusia, tidak ada yang layak ditakuti kecuali Allah. Pembebasan ini, karena dalam kerangka transendensi, maka tujuannya adalah untuk memuliakan manusia (humanisasi). Islam akhirnya menjadi agama untuk seluruh alam (QS. 5:3, 21:107). Pada kemuliaan manusia inilah masyarakat mengecap kebangkitan yang benar.

Sebagai sebuah ideologi bagi negara, masyarakat, dan kehidupan, Islam telah menjadikan negara beserta kekuasaannya sebagai bagian tak terpisahkan dari eksistensi Islam. Negara Islam adalah suatu negeri yang menerapkan hukum-hukum Islam dan keamanannya – untuk menerapkan hukum Islam dan untuk mempertahankan negeri dari serangan musuh – berada di tangan kaum Muslimin. Negara Islam adalah suatu lembaga eksekutif yang menjalankan hukum-hukum syara’ secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.  Inilah yang merupakan pilar eksistensi Islam dalam kehidupan.[14] Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah ideologi serta sistem kehidupan akan menjadi pudar. Yang tertinggal hanyalah Islam sebagai upacara ritual dan sifat-sifat akhlak semata. Karena itu, negara Islam harus senantiasa ada. Sedangkan yang dimaksud dengan negara kafir (daar al kufr) adalah suatu negeri yang menerapkan hukum-hukum selain hukum Islam dan keamanannya di tangan kaum selain Muslim, walaupun mayoritas penduduknya adalah kaum Muslimin.

Sedangkan pemerintahan (al hukmu/al mulku/as sulthon) adalah kekuasaan yang melaksanakan sistem kehidupan berupa hukum dan aturan kekuasaan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan di tengah-tengah manusia dengan menerapkan Islam. Keseluruhan hukum yang diturunkan oleh Allah berfungsi untuk memberikan pengaturan bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini, Allah SWT mewajibkan kaum muslimin untuk menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan dan agar mereka bertahkim (berhukum) hanya kepada Islam serta agar konstitusi dan seluruh perundang-undangan mereka – yang merupakan hukum-hukum syara’ – bersumber dari Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya. Sesuai dengan konsepsi tauhid-nya, Islam telah membatasi bentuk kekuasaannya, yaitu pemerintahan yang menjalankan hukum sesuai dengan apa yang telah diturunkan Allah SWT, yaitu Al Qur’an dan As Sunnah. Sekaligus Islam melarang berhukum pada hawa nafsu; akal dan perasaan-perasaan manusia semata. Hal ini bisa dipahami dari Qur’an surat Al Maidah ayat 48 dan 49.

Kekuasaan ini tampak dan tercermin pada salah seorang di antara warga masyarakat, yaitu pemimpin (amir). Sehingga pemerintahan biasanya terkait dengan aktifitas kepemimpinan dimana kekuasaan dipergunakan untuk menjalankan pelayanan terhadap urusan masyarakat, mencegah terjadinya tindak kedzaliman, serta memutuskan masalah-masalah yang dipersengketakan. Dengan ungkapan lain, pemerintahan bisa disebut kepemimpinan dalam kekuasaan (wilayatul amri).[15]

Keberadaan Aqidah Islam sebagai asas bagi negara dan pemerintahan ini tampak sejak Rasulullah berhasil membangun sebuah pemerintahan di Madinah serta memimpin langsung pemerintahan di sana.[16]  Ada berpuluh-puluh ayat Al Qur’an yang menyangkut masalah kekuasaan dan pemerintahan turun pada periode ini yang sebelumnya belum diturunkan. Keseluruhannya memerintahkan kaum Muslimin agar menjalankan pemerintahan berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah dan pada saat yang sama melarang untuk mengikuti selera manusia semata (QS. 5 : 48-49, 4 : 65). Rosul dan para penggantinya dalam bidang pemerintahan menjadikan dua kalimat syahadat sebagai asas kehidupan bagi kaum Muslimin dan asas dalam berhubungan dengan sesama manusia. Rosul juga menjadikan syahadat sebagai dasar pijakan untuk mencegah terjadinya tindak kezaliman dan menyelesaikan persengketaan.

Membangun Tata Dunia yang Tangguh

Dengan melakukan analisis dan evaluasi terhadap gagasan tata dunia baru yang ditawarkan oleh ideologi neoliberal serta memahami karakteristik Islam, maka muncul kebutuhan untuk menghadirkan model tata dunia yang lebih manusiawi. Tata dunia yang tangguh berhubungan sangat erat dengan pemahaman tentang nilai kedaulatan dan kemerdekaan. Merdeka (independent) dan berdaulat adalah kondisi dimana sesuatu mampu untuk berdiri sendiri tanpa terikat dengan belengu-belenggu di luar dirinya serta mampu mengendalikan pihak lain secara mutlak. Kemerdekaan dan kedaulatan sesungguhnya tidak akan melekat pada sesuatu yang memiliki keterbatasan karena keterbatasan akan menyebabkan sesuatu tergantung pada yang lain. Dunia beserta seluruh isinya, termasuk manusia, adalah makhluk semata. Ciri makhluk adalah dia diciptakan oleh sesuatu di luar dirinya sehingga dia terbatas dalam keberadaannya. Dalam kondisi seperti ini manusia secara alamiah memang tidak mungkin menggantungkan kedaulatan pada akal manusia karena akal manusia itu bagian dari makhluk.

Sementara nilai keadilan, keharmonisan, kesejahteraan, keselamatan adalah nilai yang diimpikan oleh semua umat manusia. Hanya saja, terealisasinya nilai-nilai tersebut secara adil untuk semua manusia juga membutuhkan ukuran-ukuran/standar-standar yang berasal dari kekuatan yang memiliki kesempurnaan pengetahuan tentang hakikat alam semesta ini.[17] Tentunya manusia, sebagai makhluk, sangatlah terbatas kemampuannya untuk membuat ukuran bagi nilai-nilai tadi. Ukuran yang dibuat manusia selalu terbatasi oleh kemampuan akalnya dan terbatasi juga oleh lingkup ruang dan waktu.

Di sinilah kita menyaksikan bahwa ideologi kapitalisme tidak mampu merealisasikan seperangkat nilai-nilai kehidupan berupa keadilan, keharmonisan, kesejahteraan, dan keselamatan untuk seluruh manusia karena memang ideologi itu dibangun di atas kedaulatan akal manusia. Sehingga diberlakukannya ideologi ini, baik oleh individu, kelompok individu, negara bangsa, maupun organisasi internasional, hanya akan memberi keuntungan pada segelintir orang dan mengorbankan sebagian besar yang lain. Keuntungan itu pun sesungguhnya sebatas keuntungan materi yang sifatnya sangat temporer/sesaat, tidak mampu merealisasikan tujuan-tujuan kehidupan yang lain semisal nilai spiritual, kemanusiaan, dan moral. Kemerdekaan dan kedaulatan yang dibangun oleh ideologi kapitalisme hanyalah semu belaka.

Lantas bagaimana kita bisa mendapatkan kemerdekaan dan kedaulatan yang hakiki? Sesungguhnya manusia itu makhluk dari Al Kholiq-nya, yaitu Allah SWT. Menggantungkan diri kepada sesama makhluk adalah kesia-siaan. Tindakan rasional yang bisa ditempuh manusia untuk mendapatkan keadilan dan kebahagiaan sejati adalah dengan menggantungkan dirinya pada kekuatan di atas dirinya, yaitu Allah SWT. Di sinilah kita bisa memahami bahwa sesungguhnya Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT ke muka bumi ini lewat perantara Nabi Muhammad SAW untuk mengarahkan penghambaan makhluk (manusia) kepada hanya Al Kholiq-nya dan menggantikan berbagai penghambaan makhluk (manusia) kepada sesama makhluk. Yang hendak diganti tidak sekedar penghambaan manusia kepada makhluk selain manusia, semisal matahari, gunung, patung, pohon beringin, dan lain sebagainya, tetapi juga penghambaan manusia kepada sesama manusia. Kapitalisme esensinya adalah penghambaan manusia kepada sesama manusia.

Kemerdekaan hakiki tidak akan tercipta pada kehidupan manusia, kecuali manusia mau menghambakan dirinya kepada Penciptanya, yaitu Allah SWT. Kemerdekaan hakiki perlu dimaknai sebagai menjadikan Allah pemilik kedaulatan, rujukan dalam pembuatan aturan main yang akan diberlakukan di muka bumi ini. Tentunya keberadaan kedaulatan Allah ini tidak hanya berlaku dalam skala individu, tetapi lebih-lebih dalam skala negara dan juga organisasi dunia. Kekuatan kapitalisme, yang sudah diimplementasikan dalam skala individu, negara dan sistem dunia, hanya bisa dihadapi oleh kekuatan ideologi lain yaitu Islam yang juga harus diimplementasikan dalam skala individu, negara dan sistem dunia. Inilah perubahan kehidupan yang sesungguhnya.

Islam telah menetapkan sekaligus membatasi bentuk dan model pemerintahan dunia yang akan merealisasikan nilai-nilai kemanusiaan itu secara universal. Model itu adalah sistem Khilafah dan menjadikannya sebagai satu-satunya sistem pemerintahan bagi Daulah Islam.[18] Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia.[19] Tentang cakupan sistem pemerintahan Islam, kemudian digambarkan bahwa Islam adalah agama yang mampu mempersatukan umat manusia dalam sebuah institusi politik-formal yang paripurna. Sebab, Islam sejak awal telah mengikis habis paham primordialisme bahkan mencanangkan perang terbuka terhadapnya. Kerangka kerja konstitusional pemerintahan Islam yang  pertama terungkap dalam sebuah dokumen yang terkenal yang disebut “Konstitusi Madinah” atau “Piagam Madinah.” Dalam dokumen tersebut terdapat langkah pertama dan amat penting bagi terwujudnya sebuah badan pemerintahan dunia. Menurut piagam itu, konsep suku tentang pertalian darah digantikan dengan ikatan iman yang bersifat ideologis.[20]

Dengan semangat memberantas primordialisme bisa dipahami bahwa sistem pemerintahan Khilafah Islam adalah berbentuk kesatuan. Khalifah atau Imam adalah orang yang diangkat oleh rakyat untuk memegang fungsi-fungsi pemerintahan. Meskipun kedaulatan adalah di tangan Allah, tetapi kekuasaan adalah jabatan manusiawi, sehingga perlu melibatkan masyarakat/umat di dalam berbicara tentang penguasa dan kekuasaan. Kaum Muslimin di seluruh dunia tidak diperkenankan memiliki lebih dari satu Daulah Islam. Mereka tidak diperkenankan pula mengangkat lebih dari satu Khalifah, yang menerapkan atas mereka Kitabullah dan Sunah Rasululullah, yaitu syari’at Islam. Karena dalil syar’i telah menentukan kesatuan Daulah Islam dan tidak boleh memiliki lebih dari satu negara/pemimpin.

Kepemimpinan dalam Islam bersifat tunggal, bukan kolektif seperti dalam sistem demokrasi. Hal ini bisa kita lihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Amru yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi tiga orang yang melakukan perjalanan kecuali mereka dipimpin oleh salah seorang di antara mereka.” Dalil lain yang memperkuat bentuk kepemimpinan tunggal ini adalah apa yang telah dilakukan Rasulullah SAW, dimana Muhammad SAW adalah kepala negara,  satu-satunya yang memimpin umat Islam seluruhnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Rasulullah telah menjadikan para shahabat membantu tugas beliau seperti Umar bin Khathab dan Abu Bakar Ash Shidiq. Jadi, pemimpin negara boleh mewakilkan tugas pemerintahan kepada orang lain, dengan syarat ada akad perwakilan. Meski pemimpin bisa mengangkat pembantu (mu’awwin) untuk melaksanakan tugas pemerintahan, namun pada dasarnya, yang berkuasa untuk menetapkan kebijakan tetap khalifah.

Sementara metode untuk mengangkat penguasa dalam tubuh kaum Muslimin bisa dikembalikan sejak masa Rasul dimana hijrah Rasul dari Mekah ke Madinah, seperti yang diungkapkan oleh H.A.R. Gibb, bisa dilihat sebagai starting point transformasi menuju era baru dalam kehidupan Muhammad SAW dan penerusnya. Di Madinah, Muhammad SAW menempati posisi yang unik dimana Beliau sebagai seorang Nabi/Rasul yang menjadi pemimpin dan sumber spiritual undang-undang ketuhanan, namun sekaligus juga sebagai pemimpin pemerintahan Islam yang pertama.[21] Posisi yang pertama sudah didapatkannya langsung dari pengangkatan Allah ketika Muhammad berusia 40 tahun. Sementara posisi yang kedua didapatkan dari penyerahan umat/masyarakat Muslim lewat bai’at (pernyataan sumpah setia)[22], pada Bai’at Aqobah I dan II. Posisi kedua ini bukan didasarkan pada pengangkatan dari Allah melainkan pemilihan dan pengangkatan oleh ummat. Peristiwa bai’at ini yang menandakan Nabi Muhammad SAW menempati posisi sebagai kepala negara. Pada posisi kedua inilah terjadi estafet kepemimpinan kaum Muslimin kepada para khalifah dimana hal ini tidak terjadi pada posisi pertama karena kenabian berakhir pada Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, lewat ijma’ (kesepakatan) para shahabat Nabi kita bisa melihat bahwa cara pengangkatan khalifah dilakukan oleh umat dengan cara bai’at.

Estafet kepemimpinan pada posisi kepala pemerintahan ini memang harus terjadi karena kehidupan bersama manusia sangat membutuhkan pelayanan terhadap urusannya. Keberadaan kepemimpinan adalah keharusan mutlak. Oleh karena itu, ummat tidak boleh vakum dari keberadaan seorang pemimpin. Para shahabat Nabi sepakat untuk tidak boleh terjadi kevakuman lebih dari tiga hari. Hal ini didasarkan pada peristiwa pertemuan di balai Saqifah Bani Sa’idah guna membahas pengangkatan khalifah (pengganti) Rasulullah semenjak terdengar kabar wafatnya Nabi. Perdebatan pada pertemuan itu berlangsung selama dua malam tiga hari sampai mereka berhasil membai’at Abu Bakar.

Berdasarkan hal ini, maka setiap pemerintahan maupun kekuasaan yang berdiri atas dasar sistem Khilafah, berlaku pengangkatan Khalifah dengan cara bai’at. Kemudian jika pemerintahan itu menjalankan sistem (hukum) dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah, berupa Kitab dan As Sunah, maka pemerintahannya itu adalah pemerintahan/kekuasaan Islami yang syar’i. Begitu juga setiap Khalifah yang diangkat oleh kaum muslimin dan dibai’at atas dasar sikap ridha – tanpa ada paksaan -, maka ia dianggap sebagai Khalifah yang syar’i dan wajib ditaati.

Sebagian masyarakat ada yang berpikir bahwa kepemimpinan tunggal akan menghasilkan pemerintahan diktator atau otoriter. Memang benar, jabatan khalifah adalah jabatan bashariyyah (kemanusiaan), bukan jabatan ilahiyah (ketuhanan). Khalifah adalah pemimpin manusia dan dia sendiri juga seorang manusia yang memiliki karakter-karakter kemanusiaan yang jauh dari sifat sempurna. Khalifah bukanlah malaikat yang tidak pernah melakukan kesalahan atau bukan Rasul yang dijamin kemaksumannya. Khalifah adalah manusia biasa. Kesalahan dalam melaksanakan undang-undang pun bukan hal yang tidak mungkin terjadi. Islam menghindarkan terjadinya otoritarianisme dengan nenetapkaan mekanisme untuk mencegah terjadinya kesewenangan penguasa. Mekanisme pertama adalah dengan menetapkan bahwa penguasa diangkat oleh kaum Muslimin hanya untuk menjalankan undang-undang Allah, bukan undang-undang yang dibuatnya sendiri. Allah mewajibkan kaum Muslimin untuk taat kepada penguasa, dengan ketaatan yang tidak mutlak, sedikit berbeda dengan ketaatan kepada Allah dan Rosul-Nya. Jadi ketundukan rakyat kepada pemimpinnya, pada hakekatnya adalah ketundukan mereka kepada Allah. Undang-undang yang diadopsi sudah pasti tidak berpihak pada siapapun, karena buatan Sang Pencipta Manusia. Tentu saja hukum Allah pasti akan mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh manusia, Muslim maupun bukan, penguasa maupun bukan. Mekanisme berikutnya adalah dengan memerintahkan ummat Islam untuk senantiasa mengawasi dan mengoreksi tingkah laku penguasa. Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin dengan perintah yang tegas agar mengawasi para penguasa dan meluruskan langkah-langkahnya apabila mereka tidak mempedulikan hak-hak dan urusan rakyat atau tidak menunaikan kewajibannya terhadap rakyat atau melalaikan salah satu urusan rakyat, menyalahi salah satu hukum Islam, serta tidak menjalankan urusan pemerintahannya berdasarkan apa yang diturunkan Allah SWT. Oleh karena itu, untuk menjaga agar negara selalu berjalan pada koridor Islam maka dibutuhkan kontrol dari seluruh lapisan masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Pengawasan tersebut bukan untuk menjatuhkan pemerintahan yang ada tapi justru untuk memperkuat pemerintahan karena asas pengawasannya adalah amar ma’ruf nahi munkar.

Mekanisme berikutnya adalah lewat peradilan di Mahkamah Madzalim. Sebagaimana diketahui, walaupun umat memiliki hak untuk memilih dan mengawasi serta menasehati Khalifah, namun seorang Khalifah tidak dapat diberhentikan oleh umat. Khalifah diberhenti­kan oleh ketentuan hukum syara’ semata, yaitu apabila ia menyalahi hukum syara’ yang jenis  kesalahan mengharuskan untuk diberhentikan. Pemberhentiannya dilakukan melalui (keputusan) Mahkamah Madzalim.

Realisasi Pemenuhan Kebutuhan Hidup Manusia Secara Adil dalam Sistem Khilafah

Islam pernah memimpin dunia merealisasikan pemenuhan hak-hak rakyat keseluruhannya. Bila kita jujur menilai sejarah, maka kejayaan Islam dan kewibaan kaum Muslimin terletak pada kekuatan Islam sebagai sebuah agama sekaligus ideologi yang memiliki tatanan sistem berbasis Aqidah yang melahirkan hukum syariat yang sangat komprehensif.[23] Kejayaan peradaban Islam tidak pernah terjadi dengan absennya syariat Islam. Syariat Islam telah menjadikan kaum muslimin distinct (berbeda) dengan ummat lain. Ummat Islam adalah ummat terbaik yang dipersembahkan untuk manusia ketika mereka berpegang teguh pada Islam dan menyebarkanya ke seluruh penjuru dunia (Q.S Ali Imran 110). Sebaliknya sejarah membuktikan, semakin lemahnya penerapan Islam dalam kehidupan, maka semakin terpuruk kaum Muslimin. Apalah lagi ketika Islam absen secara total dalam dinamika pengaturan ummat. Kaum Muslimin tidak sekedar mengalami kemunduruan, tapi meluncur tajam ke lembah kenistaan dan penderitaan.

Disamping itu, sejarah juga mencatat bahwa syariat Islam tidak bisa terimplementasi secara komprehensif dan sempurna tanpa adanya institusi negara. Islam telah meletakkan tanggung jawab menerapkan ideologi Islam pada institusi yang bernama negara. Satu-satunya institusi negara yang compatible dengan sistem Islam adalah apa yang dikenal dengan Khilafah Islamiyah. Khilafah Islamiyah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam dan mengemban Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad. Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipegang oleh seorang Khalifah. Jadi Khalifah adalah wakil umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan syariat Islam. Negara inilah yang secara praktis operasional menjalankan pelayanan urusan umat berdasarkan Syariat Islam. Jadi, institusi negara merupakan keharusan bagi penerapan Islam. Perkembangan peradaban Islam yang sangat panjang dan luas tidak bisa dilepaskan dari keberadaan negara Islam yang merupakan kekuatan politik praktis dalam menerapkan syariat Islam sekaligus menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia.[24] Kombinasi antara penerapan syariat Islam oleh negara dan kontrol pelaksanaannya oleh ummat inilah yang menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat secara proporsional. Bila manusia hidup dengan syariat di bawah kepemimpinan seorang khalifah, maka kehidupan penuh berkah yang akan diraih (QS. An Nahl [16]: 97). Disamping itu, Islam adalah sebuah desain untuk kebahagiaan serta rahmat bagi ummat manusia (QS. Anbiyaa’ [21]: 107). Rahmat Islam tidak bersifat eksklusif untuk kaum Muslimin, tapi bagi semua manusia ketika hidup dalam naungan khilafah dan  syariah. Jadi, kunci keberhasilan kaum Muslimin dalam membangun peradaban impian manusia (man’s dream civilization) terletak pada penegakan  syariah dan khilafah.

Kesimpulan

Misi diturunkannya wahyu lewat perantara para Nabi dan Rasul adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia akan pengaturan dalam kehidupannya. Jika pada umumnya Nabi atau Rasul itu diturunkan untuk menyelesaikan masalah sebuah kaum tertentu dan untuk masa tertentu, maka  masa berlaku problem solving seperti itu berakhir dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW. Dia diutus untuk seluruh ummat manusia dan sepanjang masa.

Dari masa kenabian Muhammad SAW itu juga, bisa diamati bahwa Islam yang dibawanya adalah unik. Islam merupakan ajaran spiritual yang ditunjukkan dengan pembawanya adalah orang yang diangkat oleh Allah sebagai Nabi/Rasul. Di sisi lain, Islam juga merupakan ajaran politik (siasiyah), yang ditunjukkan dengan adanya kepemimpinan dunia (ulil amri) di tangan seseorang yang diangkat oleh ummat manusia sebagai kepala pemerintahan. Gambaran yang sempurna tentang Islam ditunjukkan pada masa Madinah dimana Muhammad SAW menduduki posisi unik sebagai Nabi yang diangkat oleh Allah sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang diangkat oleh ummat lewat bai’at aqobah menjelang peristiwa hijrah ke Madinah terjadi. Wafatnya Muhammad SAW menunjukkan berakhirnya masa kenabian, tetapi tidak dengan masa pemerintahan karena telah terjadi ijma’ shahabat (para shahabat Nabi bersepakat) tentang permasalahan penting kaum Muslimin, yaitu kebutuhan akan kepemimpinan dalam pemerintahan. Karena Islam bersifat universal, dalam makna bahwa Islam diturunkan untuk seluruh manusia dan sepanjang masa, maka sistem pemerintahan Islam, yaitu sistem Khilafah,  layak ditawarkan sebagai model tata dunia.

Catatan Akhir

[1] Hafidz Abdurrahman, 2007. Diskursus Islam Politik dan Spiritual, Bogor : Al-Azhar Press, hal. 41-62 dan hal. 44-63.

[2] Muhammad Muhammad Ismail, 1958, Al Fikru Al Islami, Beirut : Maktabah Al Wa’ie, hal. 95-96.

[3] Hafidz Abdurrahman, Op.Cit., hal. 99.

[4] John Baylis and Steve Smith (eds.), 2001. The Globalization of Politics : An Introduction to International Relations, 2nd Edition, New York : Oxford Univ.Press Inc

[5] John L. Esposito, 1994. Islam dan Pembaharuan : Ensiklopedia Masalah-Masalah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, hal. Xvii.

[6] Walter S. Jones, 1991. The Logic of International Relations, 7th Edition, New York, HarperCollins Publisher Inc. p. 10-13.

[7] Daniel S. Papp, 1988. Contemporary International Relations : Framework for Understanding, 2nd Edition, New York : Macmillan Publisher Company, p.109-129.

[8] Michael Smith, 2001. “Regional and Regionalism”, dalam Brian White, et.al., (eds.), 2001. Issues in World Politics, 2nd Edition, New York : Palgrave, p. 56.

[9] Brian White, et.al., Op. Cit.

[10] Prof. Drs. Budi Winarno, MA, PhD., 2011. Isu-Isu Global Kontemporer, Yogyakarta : CAPS, hal. 215-222.

[11] Lee & McBride (eds.), 2007. Neo-Liberalism, State Power and Global Governance. AA Dordrecht : Springer, hal.10

[12] Prof. Drs. Budi Winarno, MA, PhD., Op.Cit., hal. 129.

[13] Hafidz Abdurrahman, Op. Cit. hal. 1-24.

[14] Taqyuddin An-Nabhani, Nidzom Al-Hukm fi Al-Islam, Daarul Ummah, Beirut, Libanon, Cet. III. , 1990, hal. 20.

[15] Ibid., hal. 17.

[16] Bahwa negara Islam pertama adalah masyarakat Islam Madinah bisa dilihat dalam Taqyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah (Beirut, Daarul Ummah, 1994), hal 50-51, Juga dalam Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, terj. Abdul Hayyi’ al-Kattani  (Jakarta : Gema Insani Press, 2001), Bab I.

[17] John C. Raines dalam tulisannya “Perdamaian dan Keadilan dalam Perspektif Global”, secara implisit menunjuk pentingnya menggantungkan standar nilai ini pada ajaran Nabi/Rosul yang diutus Allah ke muka bumi ini. Lihat dalam Azhar Arsyad, et al. Islam dan Perdamaian Global (Yogyakarta : Madyan Press,  2002) hal. 47-48.

[18] Taqyuddin An Nabhani, Nidzomul Hukmi fil Islam,  hal. 36.

[19] Taqyuddin An Nabhani, Nidzomul Hukmi fil Islam,  hal. 94.

[20] Khalid Ibrahim Jindan, Op. Cit.

[21] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, terj. Masrohin  (Surabaya : Risalah Gusti, 1995), hal. 1.

[22] Meskipun dengan menunjukkan perbedaannya, Dhiauddin Rais menyamakan istilah bai’at ini dengan kontrak politik, yaitu istilah yang dimunculkan oleh pemikir politik Rousseau dalam bukunya The Contract Social. Lihat dalam Dhiauddin Rais, Op. Cit., hal. 166-168.

[23] Hafidz Abdurrahman, Diskursus Islam Politik dan Spiritual, (Bogor : Al-Azhar Press, 2007), hal. 17-27.

[24] Dr. Badri Yatim, M.A., Sejarah Peradaban Islam : Dirosah Islamiyah II, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2003), hal 5, 25-33.

 

[author] [author_image timthumb=’on’]http://insiera.org/wp-content/uploads/2016/05/Siti-M.jpg[/author_image] [author_info]Siti Muslikhati, S.IP., M.Si. adalah staf edukatif pada Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Ia menamatkan pendidikan sarjana dan pascasarjana di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Penulis buku “Jalan Baru Intelektual Muslimah” (Visi Pembebas Generasi, 2012) ini bisa disapa melalui e-mail di alamat: sitimuslikhati@gmail.com.[/author_info] [/author]

Leave a Reply